Penjelasan Tentang (Mahram muabbad ) dan (Mahram muaqqot )
Assalamu'alaikum wr.wb,.
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
1.(Mahram muabbad ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2.(Mahram muaqqot ) adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja
dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Firman Allah swt:
"Di haramkan atas kamu (mengawini) Ibu-ibumu, Anak-anakmu yg perempuan, saudara mu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan, saudara-saudara ibumu yg perempuan, Anak-anak perempuan dari saudara-saudara yg laki-laki, Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan. Dan di haramkan (atas kalian) ibu-ibu kalian yg menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan." (Qs. An-nisa/23)
Dari ayat di atas terdapat (mahram mu'abbad) dapat di kelompokan sebagai berikut:
"Di haramkan atas kamu (mengawini) Ibu-ibumu, Anak-anakmu yg perempuan, saudara mu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan, saudara-saudara ibumu yg perempuan, Anak-anak perempuan dari saudara-saudara yg laki-laki, Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan. Dan di haramkan (atas kalian) ibu-ibu kalian yg menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan." (Qs. An-nisa/23)
Dari ayat di atas terdapat (mahram mu'abbad) dapat di kelompokan sebagai berikut:
Mahram karena keturunan
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun
perempuan.
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
3. Saudara perempuan sekandung (se Ayah/ibu)
4. Saudara perempuan Bapak (bibi) saudara perempuan (kakek) (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se Ayah atau Se ibu.
5. Saudara perempuan ibu (bibi) saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se ayah atau se ibu.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
3. Saudara perempuan sekandung (se Ayah/ibu)
4. Saudara perempuan Bapak (bibi) saudara perempuan (kakek) (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se Ayah atau Se ibu.
5. Saudara perempuan ibu (bibi) saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se ayah atau se ibu.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
Mahram karena pernikahan
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan
rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
Mahram karena sepersusuan
Penjelasan Tentang (Mahram muabbad ) dan (Mahram muaqqot )