Kamis, 01 September 2016

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.
Memuliakan Orang yang Lebih Tua Termasuk Mengagungkan Allah

Dalam kitab Huquq Kibar As Sinni fil Islam, Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr hafizhahullahu ta’ala menulis,
“Sama saja apakah orang yang sepuh itu ayah sendiri, kerabat ataukah tetangga atau apakah ia muslim atau non muslim; ia memiliki hak yang dijamin dan dijaga serta dilindungi oleh syariat. Dan telah datang dalam satu hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيْهِ وَلَا الْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِيْ السُّلْطَانِ المُقْسِطِ
“Sesungguhnya, termasuk dari mengagungkan Allah adalah memuliakan seorang muslim yang sudah sepuh, seorang penghafal Al Qur-an—tanpa berlebih-lebihan atau bermudah-mudahan terhadapnya—dan memuliakan seorang penguasa yang adil.” (HR. Abu Dawud nomor 4843 dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami’ nomor 2199)
Karena itu, mereka bertiga—memuliakan mereka termasuk mengagungkan Allah. Dan mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala adalah tuntutan yang paling besar dan tujuan yang paling tepat.
Menyepelekan permasalahan wajib itu adalah menyepelekan keagungan Allah. SebabRabb semesta alam memintamu untuk perkara tersebut, karena maslahat, kebajikan, kesempurnaan, kebaikan dan keelokan yang ada padanya.
Jika engkau menyepelekannya, maka perbuatanmu itu adalah kelemahanmu dalam mengagungkan Rabb semesta alam. Dan menjalankan perkara tersebut termasuk pengagungan terhadap Rabb semesta alam.”

Sumber: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr. Huquq Kibar As Sinni fil Islam.

0 komentar:

Posting Komentar